Red Black Motor Cyclone - Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

REDBLACK MOTORCYCLONE BEKASI

PEMBUKAAN


Dengan mengucapkan Alhamdulillah serta memanjatkan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berawal dari perbedaaan dan saling tidak mengenal maka berkat seizin dari-Nya lah, akhirnya silaturahmi sebagai bagian dari kewajiban manusia ciptakan-Nya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling menjaga silaturahmi sesamanya.

Silaturahmi perlu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu dapat membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya yang diajarkan oleh semua agama dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.

Pernyataan tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun dan menumbuh kembanglan suatu organisasi komunitas dalam lingkup wilayah yang kecil dan sederhana yang berkeinginan menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Berawal dari kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tertutup oleh perbedaan.

Menyadari begitu banyaknya jenis kendaraan bermotor roda dua dan didorong bertujuan untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan menyebut nama-Nya, kami selaku pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan berpedoman dalam bentuk anggaran dasar yang kami susun sebagai berikut :

BAB – I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

Pasal 1

N A M A


Organisasi atau komunitas ini bernama REDBLACK MOTORCYCLONE BEKASI dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi RBMC BEKASI
Pasal 2

TEMPAT DAN KEDUDUKAN


Tempat dan kedudukan RBMC adalah di Kota/ Kabupaten BEKASI, Propinsi Jawa Barat, Indonesia.
Pasal 3

WAKTU PENDIRIAN


REDBLACK MOTORCYCLONE BEKASI di deklarasikan di BEKASI pada Hari Minggu, tanggal 2 bulan MEI 2010.
Pasal 4


RBMC BEKASI adalah suatu organisasi yang menghimpun penggemar otomotif roda dua merk type apa saja yang meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat , Negara Republik Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor, santun di jalan, safety riding, patuh terhadap UU lalu lintas dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia dan berpedoman kepada UU Dasar 45.

 BAB – II 
A Z A S

Pasal 5
AZAS ORGANISASI


RBMC adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB – III
TUJUAN DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 6
TUJUAN ORGANISASI


RBMC BEKASI didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan, bersifat umum dan menjadi organisasi yang sadar akan keselamatan berkendaraan bermotor, santun dijalan dan patuh terhadap UU Lalu Lintas.
Pasal 7
SIFAT ORGANISASI


RBMC BEKASI adalah organisasi yang bersifat mandiri (independen) dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi politik manapun.
BAB – IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI

Pasal 8
STATUS ORGANISASI


RBMC BEKASI adalah organisasi untuk komunitas motor merk/type apa saja yang memiliki warna kombinasi merah atau hitam.
Pasal 9
FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI


RBMC BEKASI mempunyai fungsi dan peran sebagai organisasi yang mempersatukan pemilik sepeda motor berwarna Merah Hitam dan tetap menjalin tali persaudaraan dengan klub-klub otomotif lain pada umumnya dan klub-klub sepeda motor merk lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi tanpa membedakan identitas dari organisasi tersebut.
 BAB - V 
KEANGGOTAAN

Pasal 10
KEANGGOTAAN ORGANISASI


1. RBMC BEKASI adalah organisasi klub motor yang menghimpun penggemar otomotif roda dua berwana merah dan hitam tanpa paksaan dari pihak manapun, patuh kepada UUD 45 dan Per UU yang berlaku dinegara kesatuan Repulik Indonesia.
2. RBMC BEKASI adalah organisasi klub motor yang Independent dan bersifat universal tidak dapat di interfensi oleh Organisai Induk, maupun organisasi motor lainnya.
BAB – VI
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI


RBMC BEKASI membentuk struktur organisasi yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara dan lain-lainnya bila dianggap perlu dan akan diuraikan dalam pasal-pasal selanjutnya dan atau pasal tambahan, agar organisasi dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
PASAL 12
KEPENGURUSAN


a. Kepengurusan RBMC BEKASI diangkat dari orang per orang yang menjadi anggota RBMC BEKASI yang telah secara sukarela menjadi anggota RBMC. Pengangkatan kepengurusan dilakukan sesuai dengan hasil Musyawarah Organisasi yang dijelaskan pada pasal selanjutnya
b. Kepengurusan RBMC BEKASI dipegang dan dijalankan oleh pengurus inti yang terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Ketua Harian, seorang Sekretaris dan Bendahara.
c. Untuk membantu pengurus inti diatas, maka pengurus inti mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan seksi-seksi yang dianggap perlu.
Pasal 13
KEKUASAAN TERTINGGI


Kekuasaan tertinggi RBMC BEKASI dipegang oleh Musyawarah Anggota yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau pasal tambahan dan atau penjelasan.
BAB – VII
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT

Pasal 14
KEUANGAN ORGANISASI


Agar RBMC BEKASI berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, RBMC BEKASI dapat memberikan manfaat bagi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
a. Sumbangan dari Anggota secara sukarela yang telah menjadi anggota RBMC BEKASI.
b. Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
c. Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 15
MANFAAT


a. Keuangan organisasi RBMC BEKASI dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program RBMC BEKASI berskala nasional yang dianggap perlu.
b. Program-program RBMC BEKASI bersifat Internal dan kedatangan tamu, kegiatan sosial, Musyawarah Anggota dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya.

 BAB – VIII 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan 2/3 suara anggota dalam Musyawarah Nasional Anggota.

 BAB – IX 
PASAL TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17
PASAL TAMBAHAN


Segala hal dan atau ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.

 Pasal 18 
PENGESAHAN


Segala pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan sebagaimana dijelaskan dalam Bab IX pasal 17 diatas akan berlaku efektif setelah disahkan dalam Musyawarah Nasional Anggota. redblack-motorcyclone